Pembangunan Kantor Kelurahan Terkendala Bangunan Liar
Proyek pembangunan Kantor Kelurahan Koja, Jakarta Utara terkendala tujuh unit bangunan liar yang masih berdiri di sekitar lokasi tersebut. Akibatnya, pembangunan pondasi pagar di sekeliling kantor belum dapat direalisasikan.
Kami tidak ada anggaran untuk uang kerohiman. Kalau sampai batas waktu 2x24 jam belum dibongkar, ya akan dilakukan penertiban
Kantor kelurahan yang mulai dibangun sejak awal September lalu ini berdiri di atas lahan seluas 3.800 meter persegi. Lokasi kantor itu sendiri berada di sisi timur Rumah Susun Sindang.
Dari luas lahan tersebut, 800 meter akan didirikan bangunan, sedangkan sisanya dimanfaatkan untuk taman, tempat parkir dan pagar. Saat ini, pembangunan sudah merampungkan rangka setinggi tiga tingkat. Diperkirakan sudah mencapai 30 persen dari total pembangunan senilai Rp 6,1 miliar.
4 Gedung Pemerintahan di Jakut Tak LayakKepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Administrasi Jakarta Utara, Nana Hendriana mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap para pemilik bangunan untuk segera membongkar sendiri bangunannya. Namun, mereka justru meminta uang kerohiman sebelum dilakukan pembongkaran.
"Kami tidak ada anggaran untuk uang kerohiman. Kalau sampai batas waktu 2x24 jam belum dibongkar, ya akan dilakukan penertiban," kata Nana, Senin (3/11).
Di sisi lain, Nana menjelaskan, untuk pengerjaan penyelesaian lahan parkir, taman dan pagar baru akan dilaksanakan tahun depan dengan anggaran sekitar Rp 1 miliar.
"Nanti lahan parkir akan menggunakan paving block. Anggarannya baru cair tahun depan," ujar Nana.